Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Hingga 30 Kali, Diiming-imingi Uang 10 Ribu

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi.

JAMBISERU.COM, Tebo – Seorang ayah di Kabupaten Tebo, tega mencabuli anak tirinya hingga 30 kali. Korban, sebut saja Bunga–bukan nama sebenarnya– (15).

Kini Bunga terpaksa harus menahan malu akibat kelakuan Ayah tirinya yang berinisial SH, korban dicabuli oleh pelaku saat rumah dalam keadaan sepi.

BACA JUGA : Digas Cucunya, Tangan Nenek Ini Terjepit Roda Motor

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com pelaku SH melancarkan aksi bejadnya dengan cara membujuk korban dengan uang Rp 10 ribu. Peristiwa ini terjadi pada Jum’at 23 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib, saat itu ibu korban sedang pergi bersama tetangganya.

Kapolres Bungo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Rimbo Ilir, IPTU Panji Lazuardi saat dikonfirmasi mengatakan, benar ada laporan pencabulan dari ibu korban, untuk pelakunya tidak lain suaminya sendiri. Kini sudah ditangkap.

“Saat diinterogasi, pelaku sendiri mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 30 kali. Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah ibu korban yang saat itu masih berada di rumah tukang urut, mendapat kabar bahwa rumahnya sudah ramai dikerumuni warga setempat,” ujar Kapolsek.

Imbuh Kapolsek, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak Bunga duduk di kelas 1 SMP dan dalam menjalankan aksinya pelaku merayu korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu.

BACA JUGAUngkap Rahasia Ranjang, Kekasih Ronaldo selalu Pakai Lingerie Seksi

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang  Pengganti Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (ndy)

Pos terkait