Konten Judi Online Masih Banyak di Media Sosial

judi online masih berseliweran di media sosial.
Konten Judi Online.Foto: iNewsJambi.id

JAKARTA, Jambiseru.com – Konten judi online ternyata saat ini jumlahnya masih banyak.

Menurut data Kominfo per 26 Juni 2024, penanganan konten internet negatif di situs yang sudah diblokir sebanyak 3.812.362 jutaan.

Sedangkan konten negatif di media sosial yang berhasil diblokir sebanyak 2.187.499. Ada total sebanyak 5.999.861 konten negatif dari situs dan media sosial telah diblokir.

Bacaan Lainnya

“Angka 5 jutaan ini didapat hanya enam bulan, dari Januari hingga 26 Juni 2024, setara dengan total data 5 tahun sebelumnya,” kata Teguh Afriyandi selaku Direktur Pengendalian Aptika Ditjen Aptika Kominfo, saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dari data konten negatif di situs, konten perjudian menempati posisi pertama dengan 2.548.743 konten yang telah diblokir, disusul konten pornografi (1.219.257), penipuan (17.911), dan HKI (18.123).

Sementara itu, aplikasi media sosial X menyumbang angka konten negatif tertinggi yang berhasil diblokir Kominfo sebanyak 1.401.927. Di X, konten pornografi dan judi online menjadi konten negatif terbanyak yang telah diblokir.

Teguh mengatakan alasan kenapa konten negatif seperti pornografi dan judi online ini masih banyak seliweran di jagat maya. Menurutnya, salah satu faktor penyebab adalah masih banyak bandar judinya.

“Kami sering ditanya kenapa konten judi online atau pornografi masih banyak di media sosial, ya, karena masih banyak bandar judinya. Jadi, selama hulunya masih banyak, ya gak akan hilang kontennya,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Indonesia ini menerapkan yang namanya ‘blacklist’. Artinya pemerintah dalam hal ini Kominfo tugasnya ada di filter konten lalu blokir. Beda dengan China yang menerapkan ‘whitelist’, sehingga pemerintah memastikan apapun yang ada di media sosial itu sudah difilter sebelumnya.

“Kenapa Indonesia gak nerapin whitelist saja sehingga konten negatif benar-benar bersih di media sosial? Jawabannya adalah demokrasi akan hilang,” katanya.

“Ya, kalau Indonesia pakai whitelist, demokrasi bakal tidak ada lagi. Ruang bersuara di media sosial akan hilang. Kebebasan masyarakat akan terbatas. Kami sudah filter saja masih banyak, bagaimana kalau tidak dikendalikan,” katanya. (uda)

Sumber: iNews.Jambi.id

Pos terkait