Bahas Kenaikan BPJS, Kemenko PMK Gelar Rapat Antar Menteri

Daftar Calon Direksi BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ist)

Bahas Kenaikan BPJS, Kemenko PMK Gelar Rapat Antar Menteri

JAMBISERU.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi gelar rapat antar menteri membahas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BACA JUGABerteduh Sambil Mainkan Ponsel, Dua Warga Tersambar Petir

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, di awal 2020 pemerintah bakal menetapkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Rapat tersebut mulai digelar pada pukul 10.15 WIB secara tertutup. Muhadjir sebagai pemimpin rapat mengatakan dalam ke depannya akan membahas segala pengendalian dari kenaikan BPJS.

“Intinya kita membahas kenaikan iuran dan sesuai dengan kedudukan PMK sebagai koodinator pengendalian kebijakan-kebijakan akan kita bicarakan bersama-sama agar menemukan titik temu,” kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (6/1/2020).

Adapun yang mengikuti rapat tersebut ialah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani.

Kemudian ada Direktur Utama BPJS, Fachmi Idris dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” demikian dalam Perpres tersebut.

Pada Pasal 34 Perpres No 75/2019, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Kemudian, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

BACA JUGA : Oknum Mahasiswi dan Siswa SMA di Merangin Digerebek Mesum: Benar, Kami…

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. (ndy)

Pos terkait