Pengajuan Mundur Sekda Disetujui BKN Namun Masih Aktif Menjabat, Ini Tanggapan Pj Bupati Merangin dan BKPSDMD

Pj Bupati Merangin H Mukti saat diwawancarai sejumlah awak media di ruangan Sidang Paripurna DPRD Merangin. Senin (01/7/2024).
Pj Bupati Merangin H Mukti saat diwawancarai sejumlah awak media di ruangan Sidang Paripurna DPRD Merangin. Senin (01/7/2024).

Jambiseru.com,Merangin – Permohonan mundur dari jabatan Sekda Merangin telah mendapat persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal bulan Juni 2024 lalu, namun hingga saat ini Fajarman masih aktif menjabat Sekda.

Fajarman terlihat hadir pada Sidang Paripurna DPRD Merangin, namun usai paripurna Sekda belum bisa dikonfirmasi, karena dia tampak buru-buru lewat pintu belakang ruang utama gedung dewan tersebut.

Terkait proses pengunduran diri Fajarman dari jabatan Sekda, Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus dikonfirmasi jambiseru.com mengatakan, bahwa usulan permohonan mundur dari Sekda melalui Pj Bupati Merangin sudah mendapat persetujuan teknis dari BKN.

Bacaan Lainnya

“Usulan pak Bupati ke BKN sudah disetujui BKN bulan kemarin (Juni, red), selanjutnya persetujuan dari PPK atau Pj Bupati Merangin, kalau BKD kan menindaklanjuti perintah beliau nanti,” kata Ferdi usai menghadiri sidang paripurna DPRD Merangin. Senin (1/7/2024) Sore.

Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus saat dikonfirmasi jambiseru.com
Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus saat dikonfirmasi jambiseru.com

Secara teknis sambung Ferdi, sudah mendapat persetujuan, selanjutnya ada pertimbangan khusus dari PPK atau Pj Bupati Merangin.

“Nanti ada pertimbangan khusus dari PPK (Pj Bupati), mungkin dalam masa penyusunan anggaran perubahan, dibutuhkan percepatan, nanti Pak Pj Bupati yang jawab itu,”ujarnya.

Sementara itu Pj Bupati Merangin H Mukti mengatakan, bahwa proses pengunduran diri Sekda memang sudah turun Pertek-nya. Namun demikian dirinya masih menunggu hingga pertengahan bulan Juli 2024.

“Bulan kemarin Pertek pengunduran diri Sekda sudah turun, nanti keputusannya ini pertengahan Bulan Juli ini apakah lanjut atau pensiun,” kata Mukti. Senin (017/2024).

Selain itu Pj Bupati Merangin juga akan memanggil Kepala BKPSDMD Merangin serta Kabag Hukum terkait proses pengunduran diri Sekda.

“Secara aturan setelah Pertek turun harus di tindaklanjuti, saya akan panggil BKPSDMD dan Kabag Hukum, bagaimana prosesnya. Karena proses pengajuan inikan dari Pak Sekda sendiri, saya teken dan diajukan ke BKN,” jelasnya.

Terkait kabar pengganti Sekda Merangin merupakan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jambi,? Mukti membantahnya dan menyebutkan proses pengunduran diri Sekda belum selesai.

“Kalo itu belum, prosesnya aja belum selesai,” tambahnya.

Ditanya apakah Sekda yang telah mendapat persetujuan teknis dari BKN dapat menarik kembali permohonan pengunduran diri dan dapat kembali menjabat sebagai Sekda, karena belum mendapatkan pasangan pada Pilbup Merangin?

“Kita lihat aturannya dulu, Pertek-nya. Apakah setelah Pertek keluar tidak bisa kembali ke posisi jabatan Sekda atau boleh,” pungkasnya.(*) 

 

Pos terkait