Untuk diketahui, sebelumnya pihak Bawaslu Batanghari telah menggelar sidang mediasi antara PKN dan KPU Batanghari. Namun sidang tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak bersikukuh pada pendiriannya. Sehingga digelar sidang adjudikasi.
“Kami sudah lakukan mediasi. Namun baik pemohon dan termohon dalam hal ini PKN dan KPU Batang Hari tetap bertahan pada pendiriannya,” kata Ketua Bawaslu Batang Hari, Kaspun Nazir beberapa waktu lalu. (tra)