PKN Siapkan Bukti 21 Bacaleg Batanghari yang Tak Muncul di DCS

sidang mediasi antara pkn dan kpu batanghari yang digelar bawaslu batanghari beberapa waktu lalu.
Sidang mediasi antara PKN dan KPU Batanghari yang digelar Bawaslu Batanghari beberapa waktu lalu.Foto: Rolis MS/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Menghadapi sidang adjudikasi menghadapi KPU Batanghari, Partai Kebangkita Nasional (PKN) sudah menyiapkan sejumlah alat bukti 21 bacalegnya di Batanghari yang tak muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU Batanghari.

Dikatakan Sekjen Pimda PKN Jambi, Eko Harwanto, jika pihaknya tidak melakukan kesalahan, sehingga mengajukan gugatan ke sidang adjudikasi. Gugatan ini dikeluarkan lantaran 21 bacaleg PKN di Kabupaten Batanghari tidak muncul di DCS.

“Kita mengalami kendala dalam pengurusan surat SKCK dan surat bersih diri dan itu buka kesalahan kita. Kalau berkas semuanya lengkap dan sudah dimasukkan dalam silon,” katanya, Minggu (27/8/2023).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, keterlambatan pengurusan berkas terjadi, lantaran pihak terkait, seperti Polres Batanghari yang terlambat menerbitkan surat tersebut. Termasuk juga di Pengadilan Negeri Batanghari, yang tidak bisa melakukan proses penerbitan surat keterangan bersih diri secara online.

“Jadi keterlambatan itu bukan dari pihak PKN, namun dari pihak terkait. Karenanya kita menghadirkan pihak terkait dalam sidang adjudikasi nanti untuk memberikan penjelasan terkait hal itu,” ungkapnya.

Eko juga menambahkan, dalam sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu Batanghari nanti, pihak dari Pimda direncankan juga akan hadir untuk memberikan dukungan.

“Harapan kita, 21 bacaleg kita itu diloloskan dan muncul dalam DCS,” pungkasnya.

Pos terkait