Edi Purwanto Minta Korporasi dan Masyarakat Tak Bakar Lahan

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambsiseru.com – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyoroti banyaknya kasus kebakaran lahan yang terjadi di Provinsi Jambi bekalangan ini. Walau jumlahnya terus menurun, namun kebakaran lahan masih saja terjadi di sejumlah wilayah. Karenanya, Edi Purwanto meminta agar korporasi dan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak dan elemen perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan Karhutla. Politis PDIP tersebut secara tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan lahan.

“Karhutla sudah mulai terjadi dan kita melihat TNI Polri dan semua pihak berjibaku dalam upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun,” tegasnya, Minggu (3/9/2023).

Bacaan Lainnya

Edi Purwanto menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan yang ada terkait dengan potensi Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan untuk disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan. Peran semua pihak termasuk pada elemen dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa diminta oleh Edi Purwanto untuk terus mengedukasi masyarakat.

“Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama untuk menjaga jambi dari karhutla,”ungkapnya.

Sementara itu, Edi Purwanto mengingatkan kepada semua elemen masyarakat bahkan termasuk perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pembakaran. Edi Purwanto menerangkan bahwa akan ada sanksi yang berlaku jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun koorporasi.

“Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,”pungkasnya. (tra)

Pos terkait