11 Instruksi Walikota Jambi Terkait Kabut Asap

11 instruksi walikota jambi terkait kabut asap
11 Instruksi Walikota Jambi Terkait Kabut Asap.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, JambiSeru.com – Walikota Jambi Sy Fasha, mengeluarkan 11 instruksi terkait kabut asap yang melanda Kota Jambi. Instruksi ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2023.

Instruksi Walikota Jambi bernomor 05/INS/X/HKU/2023, tentang ANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP DI KOTA JAMBI itu, menitik beratkan bahwa perlu langkah antisipatif terkait kualitas udara tidak sehat akibat kabut asap belakangan ini.

“Instruksi Pak Walikota Jambi ini sudah berlaku sejak 1 Oktober 2023 kemarin,” ungkap Abu Bakar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Jambi, Senin (2/10/2023).

Bacaan Lainnya

Berikut 11 instruksi Walikota Jambi Sy Fasha terkait antisipasi kabut asap dan kualitas udara tidak sehat :

1. Membentuk Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan
Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi, sebagai
bagian dari aksi mitigasi bencana di Kota Jambi. Gugus tugas ini akan
bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah tetangga, serta instansi vertikal lainnya.

2. Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online/daring bagi
pelajar sekolah Tingkat KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat,
negeri/swasta, yang diatur dalam Edaran Wali Kota Jambi. Kepada
sekolah/satuan pendidikan, untuk tetap memberikan materi pembelajaran
kepada anak didik agar dapat terus belajar di rumah dan melarang anakanak untuk bermain diluar rumah.

3. Pekerja/pegawai yang masuk dalam kelompok rentan (ibu hamil, menyusui,
memiliki penyakit kronis asma, jantung, alergi dan lainnya) dapat diberikan
izin untuk bekerja dari rumah (work from home), sesuai ketentuan yang
berlaku di instansi/kantor/perusahaan yang bersangkutan.

4. Kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruang, menghindari
sumber polusi, tidak merokok, tidak membakar sampah dan lahan, menutup
ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum saat tingkat polusi udara
tinggi, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang, terutama
saat kualitas udara buruk.

5. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.

6. Segera memeriksakan diri jika mengalami keluhan kesehatan di fasilitas
kesehatan terdekat.

7. Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan
lainnya, milik pemerintah maupun swasta, agar menyediakan ruang IGD/
recovery lengkap dengan oksigen, nebulizer, dan obat-obatan bagi
masyarakat yang membutuhkan.

8. Seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Kota Jambi (milik pemerintah, TNI,
POLRI dan swasta), untuk tidak menolak pasien yang terdampak bencana
kabut asap.

9. Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan
dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi, untuk dapat memantau
dan melaporkan secara periodik kepada publik, hasil pengukuran kualitas
udara, membuka layanan Call Center 112 Kota Jambi untuk menerima
pelaporan masyarakat, serta menyiagakan ambulans PSC Dinas
Kesehatan Kota Jambi.

10. Instruksi Wali Kota ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

11. Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

(nas)

Pos terkait