Ajak Awasi Pemuktahiran Data Pemilih, Bawaslu Merangin Buka Posko Kawal Hak Pilih Hingga Tingkat Desa

Nur Anisah, S. Pd anggota Bawaslu Merangin yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Nur Anisah, S. Pd anggota Bawaslu Merangin yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Jambiseru.com,MERANGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin pada tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak Tahun 2024 membuka Posko Kawal Hak Pilih pada Rabu (26/6/2024).

Posko yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Merangin dibuka secara resmi oleh Nur Anisah, S. Pd anggota Bawaslu Merangin yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Nur Anisah menghimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar bersama-sama mengawasi tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat dan muktahir.

Bacaan Lainnya

“Pastikan kita semua terdaftar di dalam daftar pemilih dan saya juga mengajak masyarakat bersama sama mengawasi terhadap ketaatan seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih,” ujarnya

Masyarakat menurut Nur Anisah diminta mencermati adanya persoalan seperti jika ada kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker begitu juga sebaliknya yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.

Selanjutnya jika ditemukan Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik atau tim kampanye dan yang tidak mencoklit secara langsung juga yang tak mempunyai SK dan jika ditemukan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (joki).

“Itu semua merupakan pelanggaran, jika menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan ini segera laporkan ke pengawas terdekat,” kata Nur Anisah.

Tak hanya membuka Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Kabupaten Merangin, Bawaslu juga membuka posko kawal hak pilih di seluruh Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan di 215 kelurahan/desa yang berada dirumah Pengawas Kekurahan/Desa.

“Temuan-temuan tersebut dapat disampaikan ke posko tersebut ataupun bisa menghubungi layanan informasi Bawaslu dan jajaran yang tertera di posko kawal hak pilih atau mengunjungi akun media sosial resmi,” pungkasnya.(*)

Pos terkait